BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh menangkap 2,4 ton ganja kering siap jual di kawasan Lamteuba, Aceh Besar, Kamis siang 26 Juli 2012. Ganja itu hendak diseludupkan ke luar Aceh.
Polisi menangkap Muhammad Jamin dan Fadli, pelaku pembawa ganja itu pada pukul 14.00 WIB siang tadi. Saat itu, kedua pelaku sedang memindahkan ganja dari ladang ke rumah mereka.
Menurut Direktur Direktorat Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Dedy Setyo Yudho, ganja itu hendak dipasarkan di Jakarta. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani. "Mereka mengaku menerima upah Rp100 ribu per karung untuk membawa narkotika tersebut," ujarnya.


Berikut foto-foto pelaku dan barang bukti ganja 2,4 ton: