BANDA ACEH - Besok, Jumat 27 Juli 2012, T Mukhtaruddin Fatani alias Apa Lambak berencana akan melaporkan Mantan Wakil Gubernur Muhammad Nazar ke Polda Aceh.
Apa Lambak Menilai Nazar melakukan penipuan karena tak menepati janji dalam kontrak artis, jurkam dan sound system 40 ribu watt pada massa kampanye M Nazar dan Nova saat pilkada lalu. "Besok saya ke polda pukul 10.00 WIB," kata Apa Lambak, Kamis 26 Juli 2012 malam.
Menurut Apa Lambak, dia memiliki ikatan janji kontrak mantan calon gubernur M Nazar. "Janjinya akan dibayar 40 persen di dalam kontrak, namun tidak dibayar sama sekali sampai saat ini, yang dibayar hanya operasional perjalanan saja, sementara kontrak khusus tidak dibayar," katanya.
Duit yang belum dibayar NAzar itu, kata Apa Lambak, meliputi kontrak sound Sistem sebesar Rp20 juta, kontrak Apa Lambak Rp100 juta, dan artis lainnya Rp50 juta dan di tambah dengan operasional dan akomodasi mobil 4 unit dan dan lainnya senilai Rp30 juta.
"Besok saya akan melaporkan hal tersebut kepolda Aceh dengan di dampingi pengacara, namun saya juga belum dapat merincikan total anggaran yang di rugikan oleh pasangan M Nazar, makanya besok saat saya melapor akan lebih kongkrit lagi," terangnya.
sumber : atjehpost.com
0 komentar:
Post a Comment