Lambang dan Bendera Aceh Picu Kontoversi


ACEH - DPR Aceh saat ini tengah mematangkan pemembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam draf itu tertuang bendera dan lambang yang akan ditetapkan mirip dengan yang pernah dipakai Gerakan Aceh Merdeka.

Bentuk bendera Aceh berwarna dasar merah persegi empat dengan dua buah garis lurus masing-masing di bagian atas dan bawah, satu garis hitam masing-masing di bagian atas dan bawah, serta gambar bulan bintang.

Untuk lambang akan terdiri dari gambar singa, burak, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf tulisan Arab, kemudi, dan bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.

Anggota Komisi A DPR Aceh, Abdullah Saleh, Senin (19/11), membenarkan bendera dan lambang yang saat ini dituangkan dalam Raqan Bendera dan Lambang Aceh adalah bendera dan lambang yang pernah dipakai GAM.

Namun, penggalian bendera dan lambang tersebut tak semata didasarkan pada faktor GAM, tapi juga sejarah Aceh sebelum masa GAM.

”GAM sendiri menggali bendera dan lambang ini dari sejarah Aceh. Keduanya pernah dipakai pada masa Kesultanan Aceh,” kata Abdullah.

Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan GAM yang memungkinkan bagi Aceh untuk memiliki bendera dan lambang sendiri.

”Ini nanti kami harapkan akan menjadi simbol pemersatu masyarakat Aceh, yang juga mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh,” kata Abdullah.

Ini Aturan MoU Helsinki, Finlandia

Beragam pendapat dan pertanyaan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang digelar Komisi A DPR Aceh di gedung utama DPR Aceh, Selasa 20 November 2012.

Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nazaruddin misalnya, menanyakan setelah Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan apakah daerah dan kabupaten kota juga dibolehkan membuat membuat lambangnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku sebagi bentuk keberagaman daerah Aceh.

Pendapat juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Samsuardi alias Juragan. Ia mengatakan sepakat dengan bentuk dan lambang bendera Aceh.


"Karena itu bendera dan lambang Aceh masa lampau. Bendera ini sudah begini adanya semasa indatu kita dulu," ujar Samsuardi.

Soal bendera Aceh sebenarnya juga tertuang dalam butir-butir nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM, di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

Setidaknya ada dua butir nota kesepahaman yang menjelaskan soal bendera Aceh. Di antaranya pada butir 1.1.5. disebutkan Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.

Bendera Aceh akan ditempatkan di sebelah bendera merah putih. Dalam Pasal 7 draf Raqan Bendera dan Lambang Aceh disebutkan, ada 23 lokasi yang akan menjadi tempat pengibaran bendera Aceh, di antaranya pendopo Wali Nanggroe Aceh, kantor gubernur dan wakil gubernur Aceh, kantor bupati dan wali kota, gedung dan kantor lembaga Pemerintah Aceh, kantor lembaga vertikal di Aceh, kantor badan usaha milik negara, dan lembaga pendidikan di Aceh.

Pembahasan raqan itu masih dalam tahap dengar pendapat umum. Pada Desember nanti sudah dibahas dalam rapat paripurna dan disahkan sebelum tahun 2012 berakhir.

Share on Google Plus

About Zulfajri Ery Syahputra

    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar: