ACEH - DPR Aceh saat ini tengah mematangkan
pemembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam
draf itu tertuang bendera dan lambang yang akan ditetapkan mirip dengan yang
pernah dipakai Gerakan Aceh Merdeka.
Bentuk bendera Aceh
berwarna dasar merah persegi empat dengan dua buah garis lurus masing-masing di
bagian atas dan bawah, satu garis hitam masing-masing di bagian atas dan bawah,
serta gambar bulan bintang.
Untuk lambang akan
terdiri dari gambar singa, burak, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga,
daun padi, jangkar, huruf tulisan Arab, kemudi, dan bulan bintang dengan
semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.
Anggota Komisi A DPR
Aceh, Abdullah Saleh, Senin (19/11), membenarkan bendera dan lambang yang saat
ini dituangkan dalam Raqan Bendera dan Lambang Aceh adalah bendera dan lambang
yang pernah dipakai GAM.
Namun, penggalian bendera dan lambang tersebut tak semata didasarkan pada faktor GAM, tapi juga sejarah Aceh sebelum masa GAM.
Namun, penggalian bendera dan lambang tersebut tak semata didasarkan pada faktor GAM, tapi juga sejarah Aceh sebelum masa GAM.
”GAM sendiri menggali
bendera dan lambang ini dari sejarah Aceh. Keduanya pernah dipakai pada masa
Kesultanan Aceh,” kata Abdullah.
Raqan Bendera dan
Lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005
antara Pemerintah RI dan GAM yang memungkinkan bagi Aceh untuk memiliki bendera
dan lambang sendiri.
”Ini nanti kami harapkan
akan menjadi simbol pemersatu masyarakat Aceh, yang juga mencerminkan keistimewaan
dan kekhususan Aceh,” kata Abdullah.
Ini Aturan MoU Helsinki,
Finlandia
Beragam pendapat dan
pertanyaan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Bendera dan
Lambang Aceh yang digelar Komisi A DPR Aceh di gedung utama DPR Aceh, Selasa 20
November 2012.
Wakil Wali Kota
Lhokseumawe Nazaruddin misalnya, menanyakan setelah Rancangan Qanun Bendera dan
Lambang Aceh disahkan apakah daerah dan kabupaten kota juga dibolehkan membuat
membuat lambangnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku sebagi bentuk
keberagaman daerah Aceh.
Pendapat juga datang
dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Samsuardi alias
Juragan. Ia mengatakan sepakat dengan bentuk dan lambang bendera Aceh.
"Karena itu bendera
dan lambang Aceh masa lampau. Bendera ini sudah begini adanya semasa indatu
kita dulu," ujar Samsuardi.
Soal bendera Aceh
sebenarnya juga tertuang dalam butir-butir nota kesepahaman (MoU) antara
Pemerintah Republik Indonesia dan GAM, di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
Setidaknya ada dua butir
nota kesepahaman yang menjelaskan soal bendera Aceh. Di antaranya pada butir
1.1.5. disebutkan Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah
termasuk bendera, lambang dan himne.
Bendera Aceh akan
ditempatkan di sebelah bendera merah putih. Dalam Pasal 7 draf Raqan Bendera
dan Lambang Aceh disebutkan, ada 23 lokasi yang akan menjadi tempat pengibaran
bendera Aceh, di antaranya pendopo Wali Nanggroe Aceh, kantor gubernur dan wakil
gubernur Aceh, kantor bupati dan wali kota, gedung dan kantor lembaga
Pemerintah Aceh, kantor lembaga vertikal di Aceh, kantor badan usaha milik
negara, dan lembaga pendidikan di Aceh.
Pembahasan raqan itu
masih dalam tahap dengar pendapat umum. Pada Desember nanti sudah dibahas dalam
rapat paripurna dan disahkan sebelum tahun 2012 berakhir.
mana kontroversinya ..........?
ReplyDeleteini blog profokator
ReplyDelete