Jakarta - Sosiolog Musni Umar memandang larangan duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor sebagai cerminan adat istiadat dan agama di Lhokseumawe. Menurutnya, justru masyarakat harus melestarikannya.
"Saya berpandangan bagaimana kondisi masyarakat, kalau adatnya di situ dan agama di situ tidak membolehkan, ya harus menerima. Ulama dengan tokoh masyarakat hanya mengambil apa yang terjadi di masyarakat, kemudian disampaikan di publik dan seharusnya diamalkan, aturan adat saya kira perlu kita lestarikan" ujar Musni dilansir detikcom, Selasa (8/1/2013) malam.
Musni Umar, Sosiolog Univ. Syarif Hidayatullah |
"Karena kita ingin di daerah terjamin kesatuan, stabilitas, itu yang berlaku harus dipertahankan. Saya kira itu harus dipahami, Aceh bukan Jakarta," imbuhnya.
UU Aceh yang dibuat menurutnya pula adalah cerminan masyarakat Aceh sendiri. Yang terpenting baginya, mempertahankan adat istiadat di Aceh sebagai sebuah daerah khusus yang menerapkan syariat Islam.
Terkait Mendagri gamawan Fauzi yang akan mengevaluasi peraturan ini, Musni sendiri tidak sependapat dengan Mendagri.
"Saya kira di situ, saya tidak setuju dengan Mendagri," tambah Musni.
Pemerintah Kota Lhokseumawe sebelumnya (7/1/2013) telah mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat membonceng di atas sepeda motor. Setetah tiga bulan, pemberlakuan larangan itu dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan wali kota.
DETIKCOM | ATCY
Sumber: http://www.atjehcyber.net/2013/01/soal-larangan-ngangkang-sosiolog-sudah.html#ixzz2IIH45E38
0 komentar:
Post a Comment